Otomania.com - Dishub Jakarta berencana akan mencabut izin bus AKAP yang nekat antar penumpang ke luar daerah untuk mudik.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bakal melayangkan surat rekomendasi pencabutan izin operasi perusahaan otobus (PO) kepada Kementerian Perhubungan.
Rekomendasi ini dikeluarkan bila bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) mengabaikan surat peringatan petugas.
Yakni jika mereka terbukti mengangkut pemudik dari terminal bayangan ataupun jalur alternatif menuju kampung halaman selama pandemi Covid-19.
Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional pada Dishub DKI Jakarta Edy Sufa’at mengatakan, petugas dapat memakai dua payung hukum dalam menindak pelanggar selama Pelaksanaan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) berlangsung.
Di antaranya UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, atau UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kalau kami menggunakan UU LLAJ bisa sampai pada pencabutan izin, tapi kan ada tahapannya. Kami dapat berikan laporan kepada Kemenhub karena izin AKAP ada di sana,” kata Edy, Jumat (24/4/2020), dilansir dari Wartakotalive.com.
“Nanti kami laporkan bahwa PO ini sudah beberapa kali kami kasih peringatan (tapi diacuhkan), jadi rekomendasi pencabutan izin,” tambah Edy.
Menurut Edi, petugas terus mengawasi bus AKAP yang kemungkinan beroperasi di Jakarta.