Tanpa Surat Ini Mobil Pribadi Tak Bisa Masuk Jateng Mulai 24 April 2020

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 24 April 2020 | 07:00 WIB

ILUSTRASI pemudik dengan kendaraan pribadi (Adi Wira Bhre Anggono - )

Daftar Kendaraan Boleh Masuk Jateng

Satriyo mengungkapkan daftar kendaraan yang masih diperbolehkan masuk Jateng, yaitu:

1. Kendaraan logisti

2. Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan

3. Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu

"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat.

Baca Juga: Denpasara Mendadak Jadi Rame Bus, Pengusaha PO Lagi Konvoi Panasin Mesin

Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo dikutip dari Tribunjateng.com.

Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.

Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.