Tanpa Surat Ini Mobil Pribadi Tak Bisa Masuk Jateng Mulai 24 April 2020

Adi Wira Bhre Anggono - Jumat, 24 April 2020 | 07:00 WIB

ILUSTRASI pemudik dengan kendaraan pribadi (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mulai tegas untuk membatasai orang yang keluar-masuk di wilayahnya.

Kendaraan seperti mobil pribadi yang datang dari arah barat akan dilarang masuk ke Jateng jika tidak membawa surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 setempat 

Melansir TribunJateng.com, Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4/2020).

Baca Juga: Isuzu Elf Bawa Pemudik Rebahan di Pembatas Jalan, Ganjaran Sopir Tak Kuasai Medan

Setiap kendaraan pribadi dari arah barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.

Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.

Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.

Baca Juga: Modus Baru! Penculik Anak Beraksi Dengan Iming-iming Sembako Gratis, Korban Nekat Lompat dari Motor Untuk Kabur