Empat Hari Petik 6 Unit Motor, Tiga Pelaku Susah Jalan Hanya Bisa Duduk, Semuanya Eks Napi

Parwata - Rabu, 22 April 2020 | 16:30 WIB

Kristanto (kanan), Hendra Purwanto (tengah), dua mantan napi yang baru bebas karena asimilasi kembali ditangkap karena kasus curanmor. (Parwata - )

Otomania.com - Satu kawanan pelaku pencurian kendaran bermotor berhasil diungkap Tim Khusus (Timsus) Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung.

Kawanan pencurian kendaran bermotor tersebut terdiri dari empat orang pelaku.

Melansir dari Tribunjatim.com, tiga pelaku di antaranya mantan narapidana yang baru bebas mendapat asimiliasi pandemi Covid-19, pada 6 April 2020 lalu.

Yakni, Hendra Purwanto (33) alias Gembok asal Kota Kediri, Kristanto (33) alias Babe asal Kelurahan Karangwaru-Tulungagung dan YY yang masih kabur.

Sedangkan satu anggota kawanan lainnya adalah Tegar (28) asal Kabupaten Blitar.

Baca Juga: 7 Orang Kompak Jalan Pincang Didor Polisi, Ternyata Anggota 5 Sindikat Maling Motor, Ini Daerah Operasi Mereka

Tegar adalah residivis curanmor yang sudah dua kali masuk penjara, dan terakhir bebas pada Januari 2020.

"Otak kawanan ini adalah Bb (Babe). Dia yang merencanakan aksi ini saat akan bebas dari penjara," terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung, Ardyan Yudo Setyantono.

Sehari setelah bebas, 7 April 2020 kawanan ini mencuri sepeda motor Honda Kharisma AG 2029 TZ di Desa Beji, Kecamatan Boyolangu pada pukul 02.00 WIB.

Sepeda motor warna hitam itu kemudian dipreteli dan dijual mesinnya ke Pasuruan seharga Rp 1.000.000.

Keesokan harinya, 8 April 2020 pukul 21.00 WIB, kawanan ini kembali mencuri motor Honda BeAT AG 6971 RBG di Kelurahan Jepun, Kecamatan Tulungagung.

Baca Juga: Maling Motor Nyaris ‘Lewat’ Dihakimi Massa, Bawa Pistol-pistolan, Polisi Jadi Penyelamat