Penasaran, Bisakah Motor Bekas Cuma Ada STNK Dibuatkan BPKB? Polisi Kasih Penjelasan Begini

M. Adam Samudra,Parwata - Kamis, 16 April 2020 | 14:30 WIB

Ilustrasi STNK motor (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Tak jarang motor bekas yang dijual hanya memiliki satu dokumen, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saja.

Padahal motor yang dibilang legal adalah motor dengan dilengkapi dengan dua dokumen sekaligus, yaitu STNK dan juga BPKB.

Jika hanya memiliki salah satu dokumen saja bisa disebut dengan motor surat sebelah atau motor bodong.

Istilah motor 'STNK only' atau 'tanpa BPKB' biasanya digunakan untuk sebutan motor bekas yang hanya dibarengi dengan STNK saja.

Istilah ini dikenal di berbagai media jual beli baik online ataupun secara langsung.

Hal tersebut mengartikan bahwa motor yang dijual tidak memiliki surat-surat lengkap seperti BPKB.

Lantas, bisakah motor tersebut  dibuatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan bermodalkan STNK saja?

Baca Juga: STNK Telat Pajak Dua Tahun Dihapus, Enggak Berarti Jadi Motor Bodong

Penjelasan soal ini disampaikan oleh Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Martinus saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).

"BPKB itu bukti kepemilikan seperti harta berharga, sehingga jika buku itu tidak ada maka tidak usah dibeli," kata Kompol Martinus, dikutip dari GridOto.com.