Otomania.com - Dua pelaku jambret diamankan Tim Reskrim Polsek Tegalsari pada Kamis (9/4/2020) pukul 16.30 WIB.
Kedua jambret yang di tangkap di Jalan Raya Darmo, Kota Surabaya tersebut adalah residivis program asimilasi wabah virus Corona
Melansir dari Tribunjatim.com, diketahui kedua pelaku bernama itu bernama M Bahri (25), asal Jalan Gundih Surabaya, dan Yayan (23) warga Jalan Margorukun Surabaya.
Pelaku yang melancarkan aksinya di depan bank swasta tersebut dan dikejar oleh petugas kepolisian.
Bersama masyarakat sekitar, polisi berhasil mengamankan kedua pelaku di Jalan Kapuas.
Baca Juga: Main Pepet dan Tendang , Emak-Emak Boncengan Motor Tersungkur, Jambret Kabur Rampas Uang Rp 20 Juta
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Ipda I Gede Made Sutayana membenarkan peristiwa tersebut.
Dari penjelasan Sutayana, barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor dan tas milik korban yang sudah dilempar ke pelaku lainnya yang kini sedang dilakukan pengejaran.
Berdasarkan pengakuan dari pelaku, residivis tersebut sudah melakukan tindak pidana yang sama di 2017, dan divonis 5 tahun.
Pelaku sudah menjalani hukuman di Lapas Lamongan kurang lebih 2 tahun.
"Sedangkan sisa tahanan dipotong dengan program asimilasi akibat virus Covid-19 (Corona). Sehingga, mereka menghirup udara bebas pada (3/4/2020)," ujarnya dalam pres rilis, Rabu sore (15/4/2020).
Baca Juga: Residivis Jalur Remisi Corona Ditembak Polisi, Nekat Ngejambret Lantaran Nganggur di Luar Penjara