Bekasi Mulai Terapkan PSBB, Tidak Ada Tilang Tapi Yang Ngeyel Bakal Kena Sanksi Ini!

M. Adam Samudra,Parwata - Senin, 13 April 2020 | 16:00 WIB

Ilustrasi motor yang ditilang Polisi (M. Adam Samudra,Parwata - )

Otomania.com - Selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (15/2/2020).

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Bekasi Kota memastikan tidak ada pemberlakuan tilang.

Namun demikian, para pengendara tetap diminta tetap mematuhi aturan berlalu lintas.

Seperti dengan menggunakan helm, membawa surat berkendara dan kelengkapan lainnya.

Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Ojo Ruslani mengatakan.

Baca Juga: Ikuti Kebijakan PSBB, Bengkel Resmi Honda, AHASS di Wilayah Jakata Tutup, Bagaiman Jika Perlu Servis?

Dengan situasi atau kondisi seperti sekarang, bahkan perekonomian sedang tidak baik, pemberlakuan tilang dirasa kurang bijak.

Seperti disampaikannya saat dihubungi pada Senin (13/2/2020).

"Tidak ada penindakan tilang. Untuk saat ini memang masih tahap sosialisasi PSBB," kata Ojo, dikutip dari GriOto.com.

Ojo mengatakan, sebagai bentuk sosialisasi, Satlantas Polres Metro Bekasi Kota sudah melakukan kegiatan pengecekan terhadap kendaraan yang akan masuk ke wilayah Kota Bekasi.

"Titik pengecekan ada 27 titik perbatasan antara Bekasi Kota dengan daerah lain."

Baca Juga: PSBB Jakarta Mulai Berlaku, Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang, Melanggar Bisa Kena Denda