Otomania.com - Bagi yang ingin mudik, wajib mematuhi petunjuk yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah (11/4) .
Yaitu berupa Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020.
Pedoman tersebut dibuat agar kegiatan mudik tidak mengakibatkan semakin meningkat dan meluasnya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 ini tercantum dalam bagian Lampiran Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 18 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dalam Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Mudik 2020 ini tercantum Petunjuk Teknis Mudik Moda Kendaraan Perseorangan.
Baca Juga: Catatan Buat Yang Mau Mudik, Minibus Hanya Boleh Bertiga, Sedan Berdua Saja, Ini Detailnya
Berikut penjelasannya:
1. Persiapan Kendaraan Pribadi
a. Setiap pemilik kendaraan diwajibkan untuk selalu membersihkan kendaraannya, dan sebaiknya menggunakan disinfektan pada bagian luar kendaraan.
b. Untuk pembersihan pada bagian bodi kendaraan dilakukan dengan cara penguapan untuk mematikan kuman, virus dan bakteri pada bagian interior kendaraan.
c. Selalu sediakan hand sanitizer dan tissu pada kendaraan.
2. Persiapan Penumpang dan Pengemudi
a. Sebelum melakukan perjalanan, diwajibkan untuk membasuh mencuci tangan.
Pengemudi maupun penumpang diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh pada saat sebelum melakukan perjalanan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2020 Pemotor Wajib Jomblo, Ngeyel Boncengan Bakal Disuruh Putar Balik