Paket Sabu Ngumpet di Ban Serep. Sindikat Narkoba Diringkus, Satu Tewas Usai Kejar-kejaran

Adi Wira Bhre Anggono - Rabu, 8 April 2020 | 14:30 WIB

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara Selasa (7/4/2020) (Adi Wira Bhre Anggono - )

Baca Juga: Masih Muda Nih, Daihatsu All New Terios Banderol Terendah Mulai Rp 170 Jutaan, Ini Variannya

Aparat Kepolisian juga tengah mencari bos besar ketiga tersangka yang kemungkinan berdiam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bogor.

"Nanti kita akan kembangkan ke arah yang lebih besarnya lagi," ungkapnya.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan.

Kemudian mereka juga mengamankan kendaraan tersangka yang dipakai untuk mengantarkan sabu dan lari dari pengejaran polisi.

"Kami juga mengamankan beberapa handphone yang dimiliki tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dan bertransaksi," tutur Budhi.

Baca Juga: Bule Bangga Naik Motor Lakukan Putaran 360 Derajat Dalam Lorong, Netizen : Mereka Gak Tau Kita Rajanya

Saat ini tersangka yang masih hidup yakni JHL dan AB disangkakan pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sedangkan jenazah AA yang tewas tertembak karena mencoba melawan aparat dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk divisum.

Satu tewas saat penangkapan