Gak Pakai Masker Gak Boleh Naik Transportasi Umum! Catat Tanggal Mulainya

Parwata - Senin, 6 April 2020 | 07:00 WIB

Ilustrasi angkutan umum (Parwata - )

Otomania.com - Belum lama ini tersebar Memo dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Memo tersebut birisikan tentang penggunaan masker di kendaraan transportasi umum.

Yang bahkan surat tersebut ditujukan kepada Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), Dirut PT MRT, dan Dirut PT LRT.

Memo nomor 03/memo/04042020 yang dikeluarkan pada 4 April 2020 ini Anies menginstruksikan soal kebijakan penggunaan masker dalam transportasi umum di DKI Jakarta.

Baca Juga: Ikut Perangi Virus Corona, Perusahaan Otomotif Indonesia Produksi Masker, Disinfektan dan Hand Sanitizer

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sayfrin Liputo membenarkan hal itu.

Seperti disampaikan oleh Syafrin kepada di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

"Iya benar demikian, bagi mereka yang tak menggunakan masker saat naik transportasi umum sanksinya adalah tidak akan dilayani," kata Syafrin, dikutip dari GridOto.com.

"Sebagaimana seruan Gubernur No 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19,"

"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk berdiam diri di rumah dan jika ada aktifitas di luar rumah selalu gunakan masker termasuk saat anda berada di Angkutan Umum," tegasnya.