Sebelum Mengajukan Keringanan Kredit Terkait Virus Corona, Pastikan Syarat-syarat Ini Terpenuhi

Indra Aditya,Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 31 Maret 2020 | 09:00 WIB

Suasana di ruang pembiayaan Suzuki di IIMS 2019. (Indra Aditya,Muhammad Rizqi Pradana - )

Otomania.com - Imbas dari pandemi Covid-19 atau virus Corona, kondisi perekonomian Indonesia mengalami ketidakpastian.

Hal tersebut berdampak pada kemampuan banyak orang untuk melunasi kredit mereka, salah satunya kredit motor atau mobil.

Oleh karena itu, Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) bersama seluruh anggotanya menawarkan keringanan pembayaran pembiayaan alias kredit.

“Kami dari APPI bersama dengan seluruh anggota menawarkan restrukturisasi (keringanan) kepada bapak/ibu yang mengalami kesulitan keuangan akibat penyebaran virus Corona,” ujar Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno dalam siaran resmi dilansir dari GridOto.com (30/3/2020).

Baca Juga: Dampak Wabah Covid-19 OJK Keluarkan Stimulus, Penunggak Kredit Dapat Keringanan Tidak Ditagih, Lembaga Pembiayaan?

Jika sobat tertarik untuk mengajukan keringanan kredit melalui program yang dimulai sejak hari ini (30/3/2020) tersebut, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dulu.

Selain terkena dampak langsung dari pandemi virus Corona, syarat pertama adalah nilai pembiayaan terutang pemohon harus di bawah Rp 10 miliar.

Kedua, pemohon harus merupakan pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM.

Pengertian kasarnya, pemohon bukan pekerja kantoran yang memiliki gaji tetap tiap bulannya.

Baca Juga: Konsumen Doyan Modif jadi Alasan New Suzuki Carry Hadir, Angsuran Kredit Rp 4 Jutaan

Ketiga, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan darurat virus Corona.

Terakhir, pemohon adalah pemegang unit kendaraan atau jaminan.

Namun, Suwandi mengatakan bahwa pemohon juga harus memenuhi syarat tambahan yang mungkin ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.

Jika semuanya terpenuhi, barulah pengajuan permohonan keringanan kredit sobat dapat disetujui.

Baca artikel serupa di (GridOto.com)