Sebelum Mengajukan Keringanan Kredit Terkait Virus Corona, Pastikan Syarat-syarat Ini Terpenuhi

Indra Aditya,Muhammad Rizqi Pradana - Selasa, 31 Maret 2020 | 09:00 WIB

Suasana di ruang pembiayaan Suzuki di IIMS 2019. (Indra Aditya,Muhammad Rizqi Pradana - )

Pengertian kasarnya, pemohon bukan pekerja kantoran yang memiliki gaji tetap tiap bulannya.

Baca Juga: Konsumen Doyan Modif jadi Alasan New Suzuki Carry Hadir, Angsuran Kredit Rp 4 Jutaan

Ketiga, pemohon tidak boleh memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan darurat virus Corona.

Terakhir, pemohon adalah pemegang unit kendaraan atau jaminan.

Namun, Suwandi mengatakan bahwa pemohon juga harus memenuhi syarat tambahan yang mungkin ditetapkan oleh masing-masing perusahaan pembiayaan.

Jika semuanya terpenuhi, barulah pengajuan permohonan keringanan kredit sobat dapat disetujui.

Baca artikel serupa di (GridOto.com)