Biar enggak penasaran, simak cara permohonan keringanan kredit di bawah ini.
1. Ajukan permohonan
Masyarakat yang memiliki tunggakan kendaraan sepeda motor ataupun mobil, utamanya yang beriktikad baik, wajib mengajukan permohonan restrukturisasi.
Caranya, melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan leasing.
Bisa disampaikan secara online melalui e-mail atau situs web resmi yang ditetapkan oleh bank ataupun leasing.
"Tanpa harus datang bertatap muka," sebut OJK.
Baca Juga: Wabah Virus Corona Bikin Kecelakaan Lalu Lintas di Jakarta Menurun, Berikut Data Polda Metro Jaya
2. Asesmen atau penilaian
Setelah mengajukan permohonan, pihak bank atau leasing akan melakukan assesment atau penilaian.
Assesment bank atau perusahaan leasing akan melihat kondisi brother dan catatan kredit kendaraan bermotor selama ini.
Pihak bank atau perusahaan akan menilai apakah brother termasuk yang terdampak langsung atau tidak langsung, historis pembayaran pokok dan bunga, dan kejelasan penguasaan kendaraan (terutama untuk leasing).
3. Memberikan restrukturisasi atau kelonggaran kredit
Nantinya, pihak bank ataupun perusahaan leasing akan memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur.
Hal ini juga menentukan berapa lama perpanjangan waktu yang didapat dan jumlah yang dapat direstrukturisasi, termasuk jika masih ada kemampuan pembayaran cicilan yang nilainya melalui penilaian atau diskusi antara debitur dengan bank maupun leasing.