Bukan Asal, Cicilan Motor Dilonggarkan Sampai 1 Tahun, Ada Tahapannya Lho!

Indra Aditya,Galih Setiadi - Senin, 30 Maret 2020 | 09:00 WIB

Ilustrasi motor baru yang bisa dikredit. (Indra Aditya,Galih Setiadi - )

Otomania.com - Sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo, kelonggaran kredit kendaraan bermotor dibuat seiring masa darurat virus corona.

Bahkan keringanan kredit kendaraan bermotor ini bisa diberikan maksimal 1 tahun.

Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.

Baca Juga: Kemacetan Jakarta Berkurang Hingga 25 Persen, Dampak Positif Corona?

Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.

Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Lalu, bagaimana cara supaya permohonan keringanan kredit kendaraan bermotor dikabulkan?

Dilansir keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada beberapa langkah yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor.

Baca Juga: Dihadang Virus Corona Ninja 250 cc 4 silinder Menyerah, Launching-nya Mundur Sampai Kapan?