Otomania.com - Sesuai perintah Presiden RI Joko Widodo, kelonggaran kredit kendaraan bermotor dibuat seiring masa darurat virus corona.
Bahkan keringanan kredit kendaraan bermotor ini bisa diberikan maksimal 1 tahun.
Adapun kelonggaran sampai 1 tahun mengacu pada jangka waktu restrukturisasi yang diatur dalam POJK Stimulus.
Baca Juga: Kemacetan Jakarta Berkurang Hingga 25 Persen, Dampak Positif Corona?
Namun, pemberian jangka waktu bisa bervariasi, akan sesuai dengan kesepakatan bank.
Bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Lalu, bagaimana cara supaya permohonan keringanan kredit kendaraan bermotor dikabulkan?
Dilansir keterangan resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada beberapa langkah yang harus dilakukan pemilik kendaraan bermotor.
Baca Juga: Dihadang Virus Corona Ninja 250 cc 4 silinder Menyerah, Launching-nya Mundur Sampai Kapan?