Setelah barang rampasan di tangan, Wawan langsung melarikan diri.
Tedjo Asmoro sengaja membiarkan Wawan kabur untuk mengetahui lokasi barang rampasannya. Tak butuh waktu lama, Wawan kemudian langsung diamankan polisi.
"Tersangka Wawan lebih dulu diamankan berdasarkan hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian. Lalu dari GPS kita amankan seorang penadah di kawasan Johar Baru," ujarnya.
Namun saat dibekuk personel Unit Reskrim Polsek Matraman, Wawan sudah menjual ponsel iPhone XI milik Tedjo.
Wawan menjual gawai rampasannya itu kepada Entis Saputra seharga Rp 3,2 juta. Lalu, Entis menjualnya lagi ke penadah lain di Lokasari, Mangga Besar.
Baca Juga: Jambret Mewah, Beraksi Pakai Honda PCX, Dijemput Polisi Malah Melawan, Wajar Kaki Dibolongi
"Jadi handphone saya sudah tiga kali berpindah tangan, yang terakhir dijual seharga Rp 4,5 juta. Penadah kedua atas nama Deni Dimyati dan Toni yang kita amankan di Lokasari," tuturnya.
iPhone XI keluaran terbaru di pasaran dibanderol seharga sekitar Rp 13 juta.
Menurut Tedjo, Wawan dijerat pasal 363 KUHP tentang Curat. Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara Entis, Demi, dan Toni dijerat 480 KUHP tentang Penadahan. Ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.
"Tersangka Wawan ini sudah puluhan kali beraksi di Jalan Matraman Raya, dia selalu mengincar warga yang sedang lengah saat bermain handphone" kata Tedjo Asmoro.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jebak Pelaku Jambret, Kapolsek Matraman Gunakan iPhone XI Pribadi Pancing Penjambret,