Debt Collector Memble Aje, Presiden Jokowi Larang Ganggu Driver Ojek Soal Cicilan

Indra Aditya - Rabu, 25 Maret 2020 | 17:00 WIB

Ilustrasi debt collector yang sering merampas motor masyarakat. Kok bisa debt collecotr narik motor yang lunas? (Indra Aditya - )

Baca Juga: 500 Driver Ojol Rapi Antre Tunggu Giliran, Disemprot Disinfektan Guna Cegah Corona

Bantuan tersebut, menurut Presiden, melalui dua stimulus.

Pertama, pemerintah memberikan subisidi selisih bunga selama 10 tahun.

"Jika bunga di atas 5%, maka selisih bunganya akan dibayar pemerintah," jelasnya.

Stimulus kedua, pemerintah memberikan subisidi bantuan uang muka bagi masyarakat yang mengambil kredit rumah bersubsidi.

Selain kredit perumahan, pemerintah juga memberikan bantuan pada kredit usaha.

Baca Juga: Jari Tangan Driver Ojol Luka-luka Tahan Celurit Begal, Motor Baru 2 Bulan Gagal Melayang

Bantuan tersebut berupa kelonggaran kredit bagi usaha mikro yang nilai kreditnya dibawah Rp 10 miliar.

"Baik kredit yang diberikan oleh perbankan maupun industri keuangan nonbank," papar Presiden.

Selain itu, bantuan penundaan cicilan serta penurunan bunga selama satu tahun pada kredit kendaraan.

Nantinya tukang ojek yang memiliki cicilan motor, sopir taksi yang memiliki cicilan mobil, dan nelayan yang memiliki cicilan perahu, akan diberikan kelonggaran kredit atau cicilan selama satu tahun.

"Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau kredit mobil, ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu."

"Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir, karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran selama 1 tahun," ungkapnya.


Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Cicilan Kredit Motor Tukang Ojek Diringankan Selama Setahun, Jokowi Larang Debt Collector Menagih!,