Debt Collector Memble Aje, Presiden Jokowi Larang Ganggu Driver Ojek Soal Cicilan

Indra Aditya - Rabu, 25 Maret 2020 | 17:00 WIB

Ilustrasi debt collector yang sering merampas motor masyarakat. Kok bisa debt collecotr narik motor yang lunas? (Indra Aditya - )

Otomania.com – Pemerintah memberikan keringanan kredit bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari penanganan dampak penyebaran Virus Corona.

Pemerintah memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun bagi kelompok usaha tersebut.

"Kepada pelaku UMKM, OJK (otoritas jasa keuangan) akan memberikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar, asal untuk tujuan usaha," kata Presiden dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).

Dengan demikian, menurutnya tukang ojek dan sopir taksi yang kredit kendaraan, serta nelayan yang kredit perahu, diberi kelonggaran pembayaran kredit.

"Tidak perlu khawatir, pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun," kata Presiden.

Baca Juga: Driver Ojol Tertunduk Lesu, Penumpang Sepi Masih Ditambah Order Fiktif Rp 650 Ribu, Kok Tega Ya?

Selama pemberian kelonggaran tersebut, Presiden melarang industri keuangan menagih kredit angsuran kepada nasabah. Apalagi, menggunakan jasa debt collector.

"Pihak perbankan dan industri keuangan non bank dilarang mengejar-ngejar angsuran."

"Apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collecor, Itu dilarang dan saya minta kepolisan mencatat hal ini," tegas Presiden.

Alokasikan Rp 1,5 Triliun untuk Bantuan Uang Muka Rumah Bersubsidi

Pemerintahan mengalokasikan anggaran Rp 1,5 triliun untuk bantuan kredit kepemilikan rumah bersubsidi, dalam rangka penanggulangan dampak penyebaran Virus Corona di Indonesia.

"Anggaran yang disiapkan kurang lebih Rp 1,5 triliun," kata Presiden.