Dampak Wabah Covid-19 OJK Keluarkan Stimulus, Penunggak Kredit Dapat Keringanan Tidak Ditagih, Lembaga Pembiayaan?

Hendra,Indra Aditya - Minggu, 22 Maret 2020 | 20:00 WIB

motor di leasing (Hendra,Indra Aditya - )

"Kami berpedoman dengan Undang-Undang Jaminan Fidusia yang memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam operasional pelaksanaan seperti kepastian wanprestasi atau cidera janji dan dilaksanakan secara sukarela," jelasnya.

Reza panggilan akrabnya juga mengatakan pihaknya mengikuti kebijakan stimulus dari OJK yang memberikan relaksasi terkait pembayaran.

Namun semuanya juga akan dilihat dari itikadnya customer.

"Kami dan customer pasti akan berkomunikasi untuk memberikan stimulus yang diberikan oleh OJK," ungkapnya.

Pihak MTF berharap kondisi wabah virus Corona saat ini segera teratasi dan keadaan ekonomi kembali membaik.

Baca artikel serupa di (Otomotifnet.com)