Dampak Wabah Covid-19 OJK Keluarkan Stimulus, Penunggak Kredit Dapat Keringanan Tidak Ditagih, Lembaga Pembiayaan?

Hendra,Indra Aditya - Minggu, 22 Maret 2020 | 20:00 WIB

motor di leasing (Hendra,Indra Aditya - )

Otomania.com - Wabah Corona memaksa Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan kebijakan stimulus.

Stimulus ini dikeluarkan untuk mendukung upaya pemerintah dalam penyelamatan dunia usaha.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan kebijakan stimulus perekonomian di sektor industri keuangan non bank dengan melonggarkan ketentuan kewajiban pembayaran di perusahaan pembiayaan.

“Ini kami perluas bukan hanya kredit perbankan tetapi juga ke lembaga pembiayaan atau leasing company. Tujuannya agar sektor usaha masih tetap berjalan dari dampak penyebaran Covid-19 ini,” katanya.

 

Baca Juga: Konsumen Doyan Modif jadi Alasan New Suzuki Carry Hadir, Angsuran Kredit Rp 4 Jutaan

Wimboh Santoso menuturkan, pihaknya merelaksasi perhitungan Non Performing Loan (NPL) alias kredit macet.

Termasuk bagi lembaga pembiayaan serta perusahaan leasing.

Dirinya meminta lembaga pembiayaan dan perusahaan leasing juga tidak melakukan penagihan kredit macet satu tahun ke depan.

Terhadap hal ini, Arif Reza Fahlepi, Corporate Secretary & Legal Compliance Division Head PT Mandiri Tunas Finance (MTF) mengungkapkan MTF prinsipnya tetap menghormati regulator.

Baca Juga: Keren, Mengajukan Kredit Lewat Aplikasi dari CIMB Niaga, Satu Menit Beres!