Otomania.com - Pria asal Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, sehari-hari bekerja sebagai sopir truk harus berurusan dengan polisi karena kelakuan bejatnya menjual sang istri.
Dalam penyidikan di Polres Tuban, AEM mengaku sudah melakukan hal ini sebanyak 9 kali.
Untuk sekali layanan, dia mematok tarif Rp1,5 juta.
"Awalnya istri menolak, tapi lama-lama mau menjalani hubungan threesome maupun foursome," kata AEM sambil menunduk saat ungkap kasus di Mapolres, Jumat (20/3/2020).
"Bisa bawa pulang Rp 4-5 juta, uangnya dibawa istri," sambungnya.
Baca Juga: Tabrak Median Jalan Tol, Honda CR-V Telentang, Sopir Luka Berat Dibagian Kepala
Sementara itu, Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono menyatakan, pelaku sudah sembilan kali menjual istrinya di beberapa tempat berbeda kota besar, di antaranya dua kali di Tuban.
Pelaku menjual istrinya melalui media sosial twitter pasutri solo yang dioperasikan langsung oleh suaminya sendiri, selanjutnya ditangkap di sebuah hotel di Tuban, Selasa (17/3/2020).
"Akun twitter resmi dikendalikan oleh suaminya sendiri, deal booking langsung eksekusi di hotel melakukan hubungan badan bersama. Untuk istri maupun pria yang berada di kamar hotel statusnya dijadikan saksi," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.
Menyesal
AEM, sopir truk 28 tahun asal Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, mengaku menyesal usai ditangkap polisi di sebuah hotel di Tuban karena menjual istrinya kepada pria hidung belang.
Kepada petugas kepolisian, AEM yang sudah dua tahun menikah dengan istrinya mengaku terkendala faktor ekonomi, hingga melakukan perbuatan bejat tersebut.
"Alasannya ekonomi, selain itu juga berfantasi karena sering nonton film biru. Kita tangkap Selasa kemarin," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Jumat (20/3/2020).
Perwira menengah itu menjelaskan, pria yang bekerja sebagai sopir truk itu sudah menjual istrinya sekitar setahun dengan sembilan kali transaksi di sejumlah kota besar, di antaranya dua kali di Tuban.
Sedangkan untuk tarifnya, per orang Rp 1,5 juta, jika melakukan hubungan tidak wajar dengan tiga sampai empat orang maka tinggal dikalikan, bisa sampai Rp 6 juta.
"Pengakuannya bisa mengantongi Rp 4 juta setelah selesai menjual istrinya, itu bersih karena hotel sudah terbayar. Jualnya via twitter yang dioperasikan AEM," katanya.
Baca Juga: Sopir Dua Hari Terbujur Kaku di Dalam Truk, Tubuh Sampai Melepuh
Sementara itu, AEM mengaku menyesal atas perbuatannya yang telah menjual istrinya tersebut.
Dia juga mengungkap, pertama saat istri akan dijual sempat menolak, tapi setelah dilakukan terus akhirnya menerima.
Ditambahkannya, kasus jual istri ini dilakukan atas kesepakatan, jadi tidak sepihak.
"Ini atas dasar bersama, uangnya saya kasihkan ke istri," ucapnya tertunduk malu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU ITE maupun pencabulan atau asusulila, pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP, ancaman pidana enam tahun penjara.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan yaitu, dua handphone, sprei, handuk, uang tunai Rp 2 juta, alat kontrasepsi, buku nikah, ATM dan sejumlah barang bukti lainnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ingin Lekas Kaya, Sopir Truk Jual Istri untuk Layanan Thresome Bertarif Jutaan Rupiah,