Namun aksi tersangka dapat diungkap Unit Reskrim Semarang Utara pada Senin (16/3/2020).
Polisi menyarangkan timah panas di kaki kanan tersangka lantaran pelaku berusaha kabur saat ditangkap.
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pria di Semarang Ini Hadiahkan Motor Curian Ke Anak,