Niat Beli Ikan Hias, Bubar Gara-gara Lihat Kunci Vario Tergantung, Ingin Menyenangkan Buah Hati

Parwata - Jumat, 20 Maret 2020 | 13:00 WIB

Pelaku pencurian 2 Honda Vario Yang diberikan pada anaknya (Parwata - )

Namun aksi tersangka dapat diungkap Unit Reskrim Semarang Utara pada Senin (16/3/2020).

Polisi menyarangkan timah panas di kaki kanan tersangka lantaran pelaku berusaha kabur saat ditangkap.

Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pria di Semarang Ini Hadiahkan Motor Curian Ke Anak,