Otomania.com – Kasus pencurian uang Rp 35 juta milik seorang wanita berhasil dibongkar Polres Aceh barat.
Pencurian itu terjadi di rumah Aminah di Gampong Sawang Teubee, Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat.
Kasus ini terjadi pada Sabtu (25/1/2020) sekitar pukul 05.00 WIB.
Uang milik Aminah Rp 35 juta itu hasil penjualan mobilnya.
Uang yang rencananya disetor untuk biaya umrahnya itu, pada saat kejadian tersebut masih disimpan di bawah tempat tidur Aminah.
Baca Juga: Driver Ojol Punya Sampingan Jadi Paranormal, Korban Tidur Lelap Ponsel Pun Lenyap
Sebelum kejadian, korban diduga sudah diintai pelaku yang ketika itu berhasil kabur.
Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda melalui Wakapolres Kompol Zainuddin, menyampaikan hal ini dalam jumpa pers di Mapolres setempat, Rabu (18/3/2020).
Saat konferensi pers ini, Wakapolres Aceh Barat ini didampingi Kapolsek Kaway XIV, Ipda Yudha Prasatya dan Anggota Reskrim serta Kasubbag Humas Polres setempat.
Menurut Wakapolres, kasus ini berhasil mereka ungkap setelah menangkap ketika tersangka dalam perkara ini pada Jumat (13/3/2020) lalu.
Penangkapan mereka Desa Padang Sikabu, Aceh Barat. Kecamatan Kaway XIV.
Baca Juga: Driver Ojol Punya Sampingan Jadi Paranormal, Korban Tidur Lelap Ponsel Pun Lenyap
Penangkapan ini juga tak lepas dari laporan warga.
“Tiga tersangka pencurian uang itu berhasil kita tangkap dan saat ini sudah kita amankan dalam sel tahanan Mapolres Aceh Barat di Meulaboh.
Hasil pengembangan kami pada hari ini, Rabu, 18 Maret 2020, masih masih ada satu tersangka yang saat ini dalam pengejaran pihak Polsek Kaway XIV," kata Wakapolres.
Wakapolres menyebutkan ketiga tersangka ini, yakni Saiful (20) warga Gampong Kramat.
Sedangkan dua lagi Budiman (24) dan Mawardi (33) kedua ini warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XIV.
Juga curi emas
Wakapolres juga mengungkapkan selain mencuri uang milik Aminah, ketiga tersangka ini ternyata juga berhasil mencuri emas dan uang milik korban lainnya.
Adapun barang bukti (BB) dari ketiga pelaku ini, antara lain gelang emas dua mayam, HP merek Redmi 5A, dan sejumlah celana beserta baju.
"Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari tiga korban, termasuk dari Aminah.
Uang hasil pencurian itu dibagi sesama para tersangka ini," ungkap Wakapolres.
Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 Ayat 2 Jo Pasal 65 KUHPidana.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jual Mobil Untuk Umrah, Uang Aminah Malah Dicuri,