Baca Juga: Driver Ojol Punya Sampingan Jadi Paranormal, Korban Tidur Lelap Ponsel Pun Lenyap
Penangkapan ini juga tak lepas dari laporan warga.
“Tiga tersangka pencurian uang itu berhasil kita tangkap dan saat ini sudah kita amankan dalam sel tahanan Mapolres Aceh Barat di Meulaboh.
Hasil pengembangan kami pada hari ini, Rabu, 18 Maret 2020, masih masih ada satu tersangka yang saat ini dalam pengejaran pihak Polsek Kaway XIV," kata Wakapolres.
Wakapolres menyebutkan ketiga tersangka ini, yakni Saiful (20) warga Gampong Kramat.
Sedangkan dua lagi Budiman (24) dan Mawardi (33) kedua ini warga Desa Padang Sikabu, Kecamatan Kaway XIV.
Juga curi emas
Wakapolres juga mengungkapkan selain mencuri uang milik Aminah, ketiga tersangka ini ternyata juga berhasil mencuri emas dan uang milik korban lainnya.
Adapun barang bukti (BB) dari ketiga pelaku ini, antara lain gelang emas dua mayam, HP merek Redmi 5A, dan sejumlah celana beserta baju.
"Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari tiga korban, termasuk dari Aminah.
Uang hasil pencurian itu dibagi sesama para tersangka ini," ungkap Wakapolres.
Para tersangka dikenakan melanggar Pasal 363 Ayat 2 Jo Pasal 65 KUHPidana.
Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jual Mobil Untuk Umrah, Uang Aminah Malah Dicuri,