Otomania.com - Seseorang yang sempat mengaku dirinya intel diciduk polisi pada Selasa (17/3/2020).
Saat diciduk IS hanya tertunduk lalu digiring di Mapolsek Ibun, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.
Melansir dari Tribuncirebon.com, menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan, melalui Kapolsek Ibun, Iptu Carsono.
Kasus IS berawal dari laporan Figi Rohmawan korban penipuan IS.
Peristiwa itu terjadi pada 23 Desember 2019 di Kamojang Jembatan Kuning, Kecamatan Ibun.
Baca Juga: Ngakunya Brigjen, Punya Pajero Dan CBR 250 CC, Uang Jajan Tebal, Enggak Tahunya Polisi Gadungan
"Korban didatangi pelaku dengan mengaku sebagai anggota intel (polisi) dari Bandung."
"Atas perkenalan tersebut korban diajak oleh pelaku untuk membeli sesuatu barang di warung arah Kamojang Ibun," ujar Carsono, di Mapolsek Ibun.
Carsono menjelaskan, kemudian korban ditinggal di warung tersebut, dia pergi dengan alasan akan menjemput saudaranya di Garut dengan meminjam motor korban.
"Motor tersebut kemudian dibawa kabur tidak dikembalikan kepada korban dan setelah diungkap motor tersebut, ada di pelaku," kata dia.
Menurut Carsono, berdasarkan pengembangan pihaknya mendapatkan barang bukti beberapa unit kendaraan, yang dia dapatkan dari wilayah Bekasi Cianjur dan ada beberapa (kendaraan) di Kota Bandung.
Baca Juga: Video Detik-detik Innova Berpelat Dinas TNI Ternyata Gadungan, Distop PM Kisut
"Dia sudah melakukan aksinya dengan mengaku sebagai intel mulai 2018," ujarnya.
Carsono mengatakan, kendaraan yang pelaku dapatkan dari hasil aksinya tersebut, dijual di daerah Garut.
"Uangnya dipakai untuk foya-foya oleh pelaku di tempat hiburan (malam) di Kota Bandung," tuturnya.
Kini kata Carsono, barang bukti yang sudah diamankan sebanyak 7 kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut berjenis sport dan matik.
"Terakhir pelaku melakukan aksinya mengaku sebagai keluarga korban kecelakaan di Paseh Kabupaten Bandung, lalu membawa kabur motornya," kata dia.
Baca Juga: Panggilannya Kiai, Kelakuannya Menggelapkan 5 Mobil Pinjaman, Gak Taunya Gadungan
Atas aksinya itu, kata Carsono, pelaku terkena pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata dia.
Carsono mengimbau masyarakat kiranya agar tidak lantas percaya pada orang-orang yang mengaku sebagai aparat.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Modal Ngaku Intel Polisi, Pria di Bandung Nyolong 7 Motor, Dijual Duitnya Dipakai Foya-foya, Karaoke,