"Dia sudah melakukan aksinya dengan mengaku sebagai intel mulai 2018," ujarnya.
Carsono mengatakan, kendaraan yang pelaku dapatkan dari hasil aksinya tersebut, dijual di daerah Garut.
"Uangnya dipakai untuk foya-foya oleh pelaku di tempat hiburan (malam) di Kota Bandung," tuturnya.
Kini kata Carsono, barang bukti yang sudah diamankan sebanyak 7 kendaraan roda dua. Kendaraan tersebut berjenis sport dan matik.
"Terakhir pelaku melakukan aksinya mengaku sebagai keluarga korban kecelakaan di Paseh Kabupaten Bandung, lalu membawa kabur motornya," kata dia.
Baca Juga: Panggilannya Kiai, Kelakuannya Menggelapkan 5 Mobil Pinjaman, Gak Taunya Gadungan
Atas aksinya itu, kata Carsono, pelaku terkena pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," kata dia.
Carsono mengimbau masyarakat kiranya agar tidak lantas percaya pada orang-orang yang mengaku sebagai aparat.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul Modal Ngaku Intel Polisi, Pria di Bandung Nyolong 7 Motor, Dijual Duitnya Dipakai Foya-foya, Karaoke,