Otomania.com – Satu unit mobil Toyota Avanza sebagai barang bukti dimusnahkan oleh Kejari Aceh Tamiang.
Toyota Avanza sebagai barang bukti dimusnahkan hingga tak berbentuk menggunakan alat berat pada Selasa (17/3/2020).
Melansir dari Serambinews.com, pemusnahan ini dilakukan di halaman belakang Kantor Kejari Aceh Tamiang.
Pemusnahannya dengan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Kualasimpang dan BNN.
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB) Kejari Aceh Tamiang, Teddy Lazuardi menjelaskan.
Pemusnahan dengan cara dihancurkan ini sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Dijelaskannya, mobil Avanza hitam itu merupakan milik dua terpidana narkoba.
Sanibar dan Sabri Idris yang sudah divonis PN Kualasimpang penjara 20 tahun.
“Mobil ini digunakan dua pelaku untuk mengangkut ganja sekitar 10 kilogram,” kata Teddy.
Dalam pemusnahan ini, tim eksekutor menggunakan satu unit beko.