"Motornya diparkirkan di samping SMP Hasanudin 5 Semarang Mangkang Wetan."
"Ketika pulang sekolah, DK kaget karena motor milik bapaknya hilang," tambah Ketut.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/2/2020) sekira pukul 12.00 WIB.
"DK lalu pulang melaporkan kejadian itu ke bapaknya, kemudian korban datang ke sekolah anaknya dan mencari sepeda motor tersebut namun tidak ditemukan."
"Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tugu," jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tugu melakukan pemeriksaan di tempat kejadian dan melakukan penyelidikan perkara tersebut.
Akhirnya penyelidikan berbuah hasil pada hari Minggu (1/3/2020) sekira pukul 14.00.
Tim Unit Reskrim berhasil mengamankan seorang tersangka YPA (11) bersama saksi EHS (13) ketika sedang mengendarai motor hasil curian tersebut.
"Setelah menginterogasi dua anak itu, kami lalu melanjutkan menangkap seorang tersangka utama yaitu ETP (15) di rumahnya di Wonosari Ngaliyan Semarang," papar Ketut.