Jangan Kaget! Mulai Hari Ini Tarif Ojol Jabodetabek Resmi Naik, Sesuai Ketentuan Menhub

Indra Aditya - Senin, 16 Maret 2020 | 14:00 WIB

Ilustrasi Ojol (Indra Aditya - )

Otomania.com – Mulai hari ini Senin (16/3/2020) tarif ojek online (ojol) untuk Zona II atau wilayah Jabodetabek akan mengalami kenaikan.

Sesuai dengan keputusan Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) beberapa hari lalu.

Penetapan tarif baru ini sudah melalui proses diskusi yang melibatkan banyak pihak.

Mulai dari asosiasi ojol, pihak aplikator, konsumen, sampai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI).

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, penerapan tarif baru untuk ojol di Jabodetabek berjalan sesuai jadwal.

Baca Juga: Tangisan Pilu Driver Ojol Wanita, Ditinggal Ambil Orderan Motor Malah Raib, Lemas Sampai Duduk Selonjor

Pihak aplikator juga sudah melakukan penyesuaian.

"Seperti yang sudah disampaikan waktu itu, jadi mulai Senin semua sudah pakai tarif baru untuk ojol di Jabodetabek. Kita sudah berkoordinasi dengan aplikator, dan mereka sudah mulai melakukan penyesuaian, jadi 16 Maret sudah langsung pakai tarif baru," kata saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/3/2020).

Lebih lanjut Budi mengatakan tidak ada kendala dalam penetapan dan penerapan tarif baru tersebut.

Semua pihak sudah menyetujui dan menerima nominal kenaikannnya.

Bahkan usulan kenaikan ini juga diawali dari desakan keinginan para ojol, akibat dampak tingginya pertumbuhan ekonomi di Jakarta dan sekitarnya.