Daihatsu Sigra Dipinjam Buat Jemput Pacar Tak Kunjung Kembali, Pelaku Ditangkap Selipkan Sajam di Pinggang

Parwata - Minggu, 15 Maret 2020 | 16:10 WIB

ilustrasi penggelapan mobil (Parwata - )

Otomania.com - Diduga melakukan penggelapan mobil milik temannya seorang laki- laki ditangkap anggota kepolisian dari Polsek Gunung Megang.

Dd (25), warga Desa Bulang, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, ditangkap pada Jumat (12/3/2020).

Melansir dari Sripoku.com, saat ditangkap di Dusun IV, Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muaraenim, Dd kedapatan membawa senjata tajam.

Informasi yang dihimpun, dugaan tindak pidana yang dijeratkan kepada Dd terjadi pada 13 Januari 2020 subuh di Desa Penanggiran, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muaraenim.

Baca Juga: Penggelapan Mitsubishi Xpander Batal Dilaporkan Polisi, Alasannya Simpel Karena Hal Ini

Bermula pada saat korban bernama BR dan Dd beserta saksi lainnya berada di lokasi kejadian.

Kemudian, Dd lalu meminjam satu unit mobil Daihatsu Sigra warna Abu-abu Nopol B 2799 KFQ atas nama Suryani milik korban dengan alasan untuk menjemput pacarnya.

Namun, Dd tidak kunjung kembali lagi ke lokasi kejadian dan tidak mengembalikan mobil milik korban tersebut, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Megang guna menuntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Tiga Mobil Rental Digelapkan, Pegawai Salon Ditangkap Polisi, Hubungannya?