"Sehingga Undang- Undang mengamanatkan bahwa setiap pemohon SIM diharuskan memenuhi persyaratan kesehatan ,baik kesehatan Jasmani, kesehatan rohani," sambung dia.
Ia menilai, untuk kesehatan jasmani dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Kemudian untuk kesehatan rohani dapat dibuktikan dengan surat kelulusan hasil test psikologis.
Sementara aspek-aspek yang dinilai dalam tes psikologi untuk pembuatan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 36 ayat 2 hingga ayat 7.
Baca Juga: Keren! Bikin SIM Internasional Jadi Lebih Mudah, Bisa Lewat Online
Tata cara penilaiannya pun hanya dilakukan oleh psikolog yang berada dalam pengawasan dan pembinaan kepolisian daerah.
Lebih lengkap, ini dia beberapa aspek kemampuan yang diujikan dalam tes psikologi untuk pembuatan SIM kendaraan bermotor:
1. Kemampuan Konsentrasi
Penilaian diukur dari kemampuan memusatkan perhatian atau memfokuskan diri pada saat mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
2. Kecermatan
Pengendara mampu melihat situasi dan keadaan secara cermat sehingga tidak terjadi kesalahan dalam memersepsikan kondisi yang ada.
3. Pengendalian Diri
Pemohon SIM harus dapat mengendalikan sikapnya dalam mengemudikan kendaraan bermotor.