Keasyikan Main Game Tak Sadar Kunci Motor Diambil, Honda Vario Raib Dibawa Dua Residivis

Adi Wira Bhre Anggono - Sabtu, 14 Maret 2020 | 11:00 WIB

Dua tersangka yakni Jaelani (33) bersama Woko Aji Susanto (35) ditangkap Polsek Tembalang karena melakukan pencurian sepeda motor milik mahasiswa Undip Semarang, Selasa (10/3/2020). (Adi Wira Bhre Anggono - )

Otomania.com - Seorang mahasiswa Universitas Diponegoro bernama Muhammad Furqon (24) menjadi korban pencurian motor.

Saat kejadian, korban yang Warga Kelurahan Mugasari, Kecamatan Semarang Selatan itu sedang bersantai di sebuah kafe di daerah Tembalang.

Perwira Unit (Panit) 2 Reskrim Polsek Tembalang Ipda Endro Soegijarto menjelaskan, kejadian pencurian bermula ketika kunci motor korban ditaruh di tas kemudian tas tersebut diletakan di meja kafe.

Tetapi karena korban lalai yang saat itu sibuk bermain game handphone, seorang tersangka kemudian leluasa mengambil kunci di dalam tas.

Selanjutnya sepeda motor Honda Vario bernopol H 6587 ASG yang terparkir di depan di sebuah kafe di Jalan Banjarsari Selatan tersebut dibawa pelaku.

(Baca Juga: Penjelasan Mengapa Motor Bisa Terbakar, Percikan Api Paling Utama, Selebihnya Apa?)

"Kejadian terjadi akhir Februari lalu, mereka tidak kenal sama sekali, korban adalah Mahasiswa Undip sedangkan pelaku adalah pengangguran," ujarnya kepada Tribunjateng, Jumat (13/3/2020).

Endro menjelaskan dua tersangka yakni Jaelani (33) warga Kelurahan Tandang Kecamatan Tembalang Kota Semarang dan Woko Aji Susanto (35) Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang.

Kedua tersangka merupakan pengangguran, Jaelani merupakan residivis perkara pencurian sementara Woko dikenal sebagai spesialis pencurian sepeda motor.

"Jaelani kami tangkap di wilayah Sendangguwo, kemudian Woko ditangkap di wilayah Sambiroto.

Mereka kami tangkap tanpa perlawanan dan langsung mengakui perbuatannya," jelasnya.

(Baca Juga: Honda ADV150, Gagah Berkat Ubah Kelir Dan Pasang Aksesori)

Dari tersangka, Polsek Tembalang mengamankan satu unit Honda Vario warna merah bernopol H 6587 ASG milik korban dan satu unit motor Honda Supra X bernopol H 4664 AQG sebagai sarana kejahatan.

"Para tersangka terjerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelasnya.

Lebih lanjut, selama sepekan ini Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil mengungkap dua kejadian pencurian sepeda motor, sehingga pihak kepolisian mengimbau kepada pemilik kendaraan untuk waspada.

Endro mengatakan, pemilik kendaraan jangan teledor atau ceroboh dalam memarkirkan motor apalagi memarkirkan motor di sembarang tempat.

(Baca Juga: Ini Baru Maling Nekat! Gondol Honda Vario di Rumah Kapolres, Terekam CCTV Langsung Diburu Polisi)

Usahakan memarkirkan kendaraan masih terjangkau dalam jarak pandang pemilik kendaraan.

"Kami juga imbau jangan meletakkan kunci sepeda motor menempel di sepeda motor atau menyimpan kunci sepeda motor yang mudah diambil oleh orang lain.

Sebab terjadinya tindak pidana adalah karena ada niat dan kesempatan," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul "Tak Kapok Sudah Pernah Dipenjara, 2 Pengangguran Ini Curi Motor Mahasiswa Undip Semarang".