Niko ditangkap di Pedurungan, sementara AIP yang tercatat masih duduk sebagai pelajar SMK di Semarang itu ditangkap di Banyumanik.
"Penangkapan mereka merupakan hasil kerja sama tim Opsnal Polsek Gayamsari dengan Resmob Polrestabes Semarang," ujarnya kemarin.
Warijan menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka, mereka baru sekali melakukan penyerangan.
Mereka menyerang karena merasa ditantang geng lain di media sosial.
Karena perbuatannya, lanjut Warijan, tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP. Keduanya terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (iwn)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Kisah Anggota Geng Dua Kampung Cari Lawan di Live Instagram, Marah Lawan tak Datang, Bacok Warga,