66 Kamera CCTV Sudah Terpasang, Waspada! Plat Luar Kota Juga Bisa Kena E-Tilang!

Parwata - Sabtu, 7 Maret 2020 | 15:15 WIB

etugas kepolisian dari direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyosialisasikan penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) untuk kendaraan roda dua atau motor di Simpang Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Sebanyak 66 kamera pangawas untuk tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) sudah dipasang oleh Satlantas Polresta Solo

Jumlah tersebut sudah aktif semuanya yang telah terpasang diberbagai titik di Wilayah Solo.

Melansir dari Kompas.com, Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni menjelaskan.

Dari jumlah kamera pengawas yang sudah aktif tersebut sedikitnya ditemukan 10 pelanggar lalu lintas setiap harinya.

Para pelanggar ini biasanya melakukan pelanggaran pada jam-jam sibuk.

Baca Juga: Terkait ETLE, Driver Ojol Mengaku Repot Saat Terima Order, Satlantas Polrestabes Surabaya Kasih Tips Begini

“Setiap hari rata-rata ada 10 pelanggar lalu lintas, jumlah itu kita dapatkan dari pengawasan 66 titik itu,” kata Busroni kepada Kompas.com, Jumat (6/3/2020).

Busroni menambahkan, pihaknya lebih menekankan pengawasan pada jam-jam sibuk saja.

Seperti pada pukul 06.30 WIB sampai pukul 09.00 WIB dan untuk sore hari mulai pukul 15.30 WIB sampai dengan pukul 17.30 WIB.

“Kalau untuk pengawasan yang dilakukan pada malam Minggu itu ada protapnya sendiri, yang kita utamakan adalah pelanggaran yang dilakukan pada jam sibuk,” ucapnya.

Untuk penindakannya, Busroni mengatakan, sama dengan kota-kota lainnya yang sudah menerapkan ETLE.

Baca Juga: Pemotor Masih Hobi Lewat JLNT Kasablanka, Kamera ETLE Siap Mengabadikan

oto Ilustrasi kamera tilang elektronik(https://ntmcpolri.info/)

Setelah plat nomor terlacak dan data pemilik kendaraan diketahui, Satlantas akan mengirimkan pemberitahuan kepada identitas pemilik kendaraan tersebut.

Surat pemberitahuan yang dikirimkan melalui PT POS ini juga dilampiri dengan foto saat pelanggaran dilakukan oleh pengendara.

“Kemudian pelanggar atau pemilik kendaraan ini dipersilakan datang ke Satlantas Polresta Solo untuk melakukan konfirmasi,” ujarnya.

Jika memang, lanjutnya, pelanggaran tersebut benar adanya maka pelanggar akan diberikan bukti pelanggaran (tilang) yang kemudian membayar denda sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Tetapi, jika ternyata data tidak sesuai atau pelanggar tidak segera melakukan konfirmasi maka akan dilakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Tahun Depan Jakarta Bakal Ditambah Kamera ETLE Sebanyak Ini, Masih Berani Melanggar?

“Selama ini pelanggaran lalu lintas ini didominasi oleh kendaraan roda dua, meskipun untuk pelanggar dari kendaraan roda empat juga ada,” kata Busroni.

Sementara itu, ditanya mengenai penindakan bagi pelanggar yang ternyata menggunakan kendaraan dengan plat nomor dari luar Solo, Busroni mengatakan, penindakan tetap akan dilakukan.

“Tetap akan dilakukan penindakan dan kami akan mengirimkan surat konfirmasi, tetapi selama ini kebanyakan adalah plat dari Solo,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terapkan Tilang Elektronik, Polresta Solo Pasang 66 Kamera",