Perampok Kaget Saat Bawa Kabur Mobil, di Dalam Ada Kerabat Korban, Pisau Dikerahkan

Indra Aditya - Rabu, 4 Maret 2020 | 13:10 WIB

Ilustrasi perampokan pada sopir taksi online (Indra Aditya - )

Otomania.com – Pria bernama Sudarto alias Ucok ditangkap Polres Tanah Karo, Sumatera Utara atas kasus perampasan kendaraan, di Jalan Veteran, Berastagi, Selasa (3/3/2020).

Warga Desa Nenas Siam, Kecamatan Madang Deras, Kabupaten Batu Bara tersebut diketahui baru beberapa bulan terakhir tinggal di Berastagi bekerja sebagai buruh harian lepas atau aron.

Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriono menjelaskan aksi perampokan yang dilakukan Ucok.

Peristiwa bermula saat korban menjemput putrinya di sekitar lokasi kejadian.

Baca Juga: Modus Perampokan Pakai Umpan Perempuan via Facebook, Korban Klepek-Klepek Motor Amblas Dibawa Kabur

"Pada saat kendaraan itu diparkir kemudian pelaku mencoba untuk menguasai mobil korban," ujar Yustinus, saat ditemui di Mapolres Tanah Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (3/3/2020) malam.

Yustinus menjelaskan, pada saat itu diketahui ternyata di dalam mobil tersebut ada seorang keluarga korban.

Dengan kondisi tersebut, Ucok kemudian berusaha mengancam kerabat korban agar tidak melawan.

"Jadi di situ ada tiga orang, yang satu orang menjemput putrinya, yang satu berhasil kabur, dan satu masih di dalam," katanya.

Baca Juga: Waduh! Dua Unit Mobil, Satu Motor Berikut Barang Berharga Diangkut Perampok, Seorang Sekdes Ikut Terlibat

Karena banyak orang, pelaku langsung membawa mobil tersebut dan mengancam seseorang yang berada di dalam mobil dengan pisau.

Polres Tanah Karo yang mendapatkan laporan tindak pidana ini, langsung mengerahkan personelnya.

Kemudian, atas koordinasi dari personel Satreskrim Polres Tanah Karo, Polsek Berastagi, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan perladangan Desa Juma Padang, Kecamatan Barus Jahe.

"Setelah dia membawa lari mobil tersebut sampai ke Barusjahe, karena terdesak pelaku meninggalkan mobil dan orang yang ada di dalamnya di perladangan jagung," katanya.

Baca Juga: Perampok Nyeker Tenteng Pistol, Honda BeAT Nganggur Ikut Dibawa, Identitas Pelaku Telah Dikantongi

Yustinus mengungkapkan, dengan aksi yang membahayakan nyawa itu pihaknya kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.

Ia menyebutkan, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perampok di Tanah Karo Bawa Kabur Mobil Dari Tempat Parkir, Ternyata di Dalamnya Masih Ada Orang,