Karena banyak orang, pelaku langsung membawa mobil tersebut dan mengancam seseorang yang berada di dalam mobil dengan pisau.
Polres Tanah Karo yang mendapatkan laporan tindak pidana ini, langsung mengerahkan personelnya.
Kemudian, atas koordinasi dari personel Satreskrim Polres Tanah Karo, Polsek Berastagi, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kawasan perladangan Desa Juma Padang, Kecamatan Barus Jahe.
"Setelah dia membawa lari mobil tersebut sampai ke Barusjahe, karena terdesak pelaku meninggalkan mobil dan orang yang ada di dalamnya di perladangan jagung," katanya.
Baca Juga: Perampok Nyeker Tenteng Pistol, Honda BeAT Nganggur Ikut Dibawa, Identitas Pelaku Telah Dikantongi
Yustinus mengungkapkan, dengan aksi yang membahayakan nyawa itu pihaknya kemudian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kaki pelaku.
Ia menyebutkan, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perampok di Tanah Karo Bawa Kabur Mobil Dari Tempat Parkir, Ternyata di Dalamnya Masih Ada Orang,