Otomania.com - Fungsi dari lampu pada kendaraan adalah sebagai alat bantu penerangan juga sebagai alat komunikasi antar pengguna jalan.
Karena kurang puas dengan lampu standar bawaannya, banyak yang menggantinya dengan produk aftermarket.
Namun begitu, dalam melakukan penggantian lampu hendaknya mementingkan fungsi keselamatan tidak hanya dari segi estetika saja.
Seperti dijelaskan oleh Bintarto Agung, selaku Presiden Direkur Indonesia Defensive Driving Center (IDDC) beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Nekat! Anak SMP Pakai Motor ke Sekolah, Bisa Kena Kurungan 4 Bulan
Penggunaan lampu dengan intensitas cahaya berlebih sangat membahayakan dan bisa menimbulkan kecelakaan.
"Penggunaan lampu dengan tingkat kualitas pencahayaan yang terlalu tinggi dapat membahayakan pengguna jalan lain,"
"Karena menyilaukan dan juga dapat menurunkan kualitas pandang pengendara itu sendiri," kata Bintarto, dikutip dari GridOto.com.
Adapun penggunaan lampu kendaraan diatur oleh pemerintah lewat Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) no. 22 tahun 2009 pasal 48 dan 58.
Baca Juga: Street Manners : Hindari Masalah, Lima Hal Ini Bisa Cegah Emosi Saat Mengemudi, Apa Saja?
Selain itu, aturan soal lampu kendaraan juga tercantum pada pasal 107 UULAJ no. 22 tahun 2009.
Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) no. 55 tahun 2012, pada pasal 23.
Dalam regulasi tersebut, mengganti lampu kendaraan tidak boleh menggunakan cahaya yang terlalu terang.
Intensitas cahaya yang diperbolehkan pada kendaraan bermotor adalah 2.500 derajat Kelvin sampai 4.500 derajat Kelvin.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Gunakan Lampu Hazard Saat Hujan, Ini Penjelasannya
Standar ini juga berlaku secara internasional, salah satunya dikeluarkan oleh The National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA).
Jadi sudah jelas kan, jangan ganti lampu kendaraan yang tidak sesuai standar sob, bisa bahaya!