Selain itu, aturan soal lampu kendaraan juga tercantum pada pasal 107 UULAJ no. 22 tahun 2009.
Sedangkan peraturan pelaksanaannya diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) no. 55 tahun 2012, pada pasal 23.
Dalam regulasi tersebut, mengganti lampu kendaraan tidak boleh menggunakan cahaya yang terlalu terang.
Intensitas cahaya yang diperbolehkan pada kendaraan bermotor adalah 2.500 derajat Kelvin sampai 4.500 derajat Kelvin.
Baca Juga: Street Manners: Jangan Gunakan Lampu Hazard Saat Hujan, Ini Penjelasannya
Standar ini juga berlaku secara internasional, salah satunya dikeluarkan oleh The National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA).
Jadi sudah jelas kan, jangan ganti lampu kendaraan yang tidak sesuai standar sob, bisa bahaya!