Otomania.com - Penyedia layanan masyarakat terus memberikan kemudahan untuk warga.
Salahsatunya Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri resmi meluncurkan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional online pada Jumat, 28 Februari 2020.
Irjen Pol Istiono, Kepala Korlantas Polri mengatakan pembuatan SIM internasional sekarang lebih mudah karena bisa registrasi online di rumah, kemudian datang tinggal melengkapi administrasi, foto, tiga menit selesai.
Dikutip dari Kompas.com, bagi pemohon yang ingin mendapatkan SIM internasional syaratnya meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.
Baca Juga: Bikin SIM Gak Perlu Bolak Balik ke Polres, Polisi Luncurkan Program SIM Care, Ini Detailnya
Pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225 ribu.
Istiono menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan bisa mengisi formulir di sim.korlantas.polri.go.id.
Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian mendatangi kantor Korlantas guna menyerahkan dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.
Adapun jadwal pelayanan tersebut berlangsung pada Senin hingga Jumat pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB.
Istiono menegaskan permohonan pembuatan SIM internasional menyertakan Smart SIM.
"Harus ada SIM lokal dan KTP asli. Makanya kita kerja sama di sini adalah kerja sama dengan Dukcapil, Kemendagri, Kmigrasi, BRI. Dengan penguatan kelembagaan ini suatu hal yang harus kita lakukan ini lebih mudah," ujarnya mengutip dari Kompas.com.
Istiono mengatakan layanan tersebut merupakan bentuk peningkatan pelayanan yang diberikan Polri agar dapat dirasakan masyarakat.
"Peningkatan pelayanan publik berbasis IT harus mudah dalam memberikan pelayanan yang dirasakan masyarakat. Sehingga mampu meningkatkan citra positif dan tidak mengabaikan unsur forensik kepolisian," imbuhnya.