Kendati begitu, Yuliansyah mengaku tidak memberlakukan tilang kepada si anak. Ia hanya memberikan nasihat.
"Saya nasihati, nangis. Kemudian saya berikan arahan dan akhirnya mengerti apa yang dilakukan itu salah," ungkap Yuliansyah.
Yuliansyah mengungkapkan, anak itu belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Sementara, SIM adalah syarat seseorang mengemudi kendaraan bermotor.
Baca Juga: Anak Punk Berhamburan Dari Atas Truk, Dihadang Kasat Lantas Polres Pekalongan Kota, Tujuannya Mulia
Yuliansyah mengungkapkan, sesuai Undang-undang No 22 Tahun 2009, ketentuan membawa kendaraan adalah usia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan KTP.
Dia mengatakan, anak di bawah umur dari sisi aspek kejiwaan memiliki sifat labil dalam mengendalikan emosionalnya.
Karena itu, saat berkendara kendaraan bermotor dapat membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Bocah SD Nangis Disetop Polisi Ternyata Disuruh Orangtuanya Panggil Ojek,