Keren! 2 Hari Polisi Tangkap 4 Pencuri Motor di Lampung, Pernah Beraksi di Jakarta

Parwata - Kamis, 27 Februari 2020 | 11:00 WIB

Ilustrasi (Parwata - )

Otomania.com – Jajaran Polsek Sidomulyo, Lampung Selatan, dalam dua hari berhasi mengamankan empat pelaku pencurian.

Empat pelaku pencurian tersebut merupakan spesialias pencurian motor, yang diduga kerap beroperasi di wilayah Sidomulyo dan sekitarnya.

Keempat pelaku tersebut yakni, ND (25) dan Dr (17) yang diamankan pada Senin (24/2/2020).

Setelah melakukan aksi pencurian di area kebun sawit desa Siringjaha.

Baca Juga: Identitas Pencuri Motor Beratribut Ojek Online Telah diketahui, Tinggal Ciduk

Kemudian dua pelaku lainnya, AG (24) dan SY (25), tertangkap pada Selasa (25/2/2020).

Keduanya diamankan di persembunyiannya di Desa Siringjaha, Sidomulyo, Lampung Selatan.

Kapolsek Sidomulyo IPTU Eddy Iskandar mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edi Purnomo mengatakan.

Penangkapan terhadap keempat pelaku berdasarkan laporan korban Budi (51), warga Desa Siringjaha yang kehilangan 2 unit sepeda motor.

Baca Juga: Lega..! Tiga Kelompok Sindikat Pencuri Motor Dibekuk Resmob Polda Metro, Kenali Wilayah Operasinya

Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo dan Yamaha Vega pada Senin (24/2/2020), sekira pukul 03.00 WIB.

“Kami lalu melakukan penyelidikan, dan mengetahui pelaku ND dan DR. Keduanya langsung kami amankan,” kata IPTU Eddy Iskandar, Rabu (26/2/2020).

Dari keterangan ND dan DR, kata Eddy Iskandar, polisi kembali mengamankan 2 pelaku lainnya yakni AG dan SY di tempat persembunyiannya.

Menurut pengakuan pelaku ND, imbuh Eddy, ia telah melakukan Pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah Sidomulyo.

Baca Juga: Pencuri Motor Bergaya Kayak Buser, Mondar-Mandir, Muntahkan Peluru, Honda BeAT Pun Melayang

Hasil curian, terus Eddy, digunakan pelaku untuk bersenang-senang.

“Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian motor di wilayah DKI Jakarta,” ujar IPTU Eddy Iskandar.

Keempat pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 4 Orang Spesialis Curi Motor di Lampung Selatan Ditangkap Polisi Dalam Waktu 2 Hari,