Korban kehilangan sepeda motor Honda Revo dan Yamaha Vega pada Senin (24/2/2020), sekira pukul 03.00 WIB.
“Kami lalu melakukan penyelidikan, dan mengetahui pelaku ND dan DR. Keduanya langsung kami amankan,” kata IPTU Eddy Iskandar, Rabu (26/2/2020).
Dari keterangan ND dan DR, kata Eddy Iskandar, polisi kembali mengamankan 2 pelaku lainnya yakni AG dan SY di tempat persembunyiannya.
Menurut pengakuan pelaku ND, imbuh Eddy, ia telah melakukan Pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah Sidomulyo.
Baca Juga: Pencuri Motor Bergaya Kayak Buser, Mondar-Mandir, Muntahkan Peluru, Honda BeAT Pun Melayang
Hasil curian, terus Eddy, digunakan pelaku untuk bersenang-senang.
“Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian motor di wilayah DKI Jakarta,” ujar IPTU Eddy Iskandar.
Keempat pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Sidomulyo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul 4 Orang Spesialis Curi Motor di Lampung Selatan Ditangkap Polisi Dalam Waktu 2 Hari,