Enggak Sadar, Nyolong Mobil Ditonton Korban dan 9 Orang Keluarganya, Satu Bonyok Satu Kabur

Parwata - Kamis, 27 Februari 2020 | 09:05 WIB

Yahya Saputra (tengah), warga Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, dibekuk polisi karena mencuri mobil pikap di Menggala. (Parwata - )

Belum sempat menghidupkan mesin mobil, pelaku langsung dipergoki korban dan keluarganya.

Mengetahui aksinya dipergoki korban, kedua pelaku melarikan diri ke arah Kampung Bujung Tenuk.

Tekan 308 Polres Tuba yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan pengejaran.

Salah satu pelaku bernama Yahya Saputra terciduk.

"Salah satu pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di dalam semak-semak yang berada di pinggir sungai Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala," beber mantan Kasatreskrim Polres Lampung Timur ini.

Baca Juga: Panitia Acara Dikira Maling Mobil, Polisi Main Tembak Kaki

Warga sempat melampiaskan kemarahannya dengan memukuli pelaku.

Namun aksi main hakim sendiri dapat diredam anggota Tekab Polres Tuba.

Polisi menyita barang bukti berupa mobil Gran Max BE 8587 SJ milik korban, dua kunci T, dan tang.

"Satu pelaku sudah ditahan dan akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Sandy.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Apesnya 2 Pencuri Mobil di Menggala, Tak Sadar Aksinya Diintai Korban dan Keluarga Besarnya,