"Apresiasi terhadap pengendara, karena punya kepedulian mengingatkan terhadap pengemudi bus yang melanggar," ujar Erika saat dihubungi, Rabu (26/2/2020).
Adapun, kejadian tersebut terjadi pada Selasa pagi. Sementara, pengendara motor yang nekat melakukan penghadangan itu diketahui bernama Hariadi Eko Sugianto (28), warga Desa Glagah, Lamongan.
Hariadi tidak terima melihat bus antarkota Putra Mas jurusan Bojonegoro-Surabaya dengan nomor polisi S 7631 UA melanggar lalu lintas, sehingga berbahaya bagi pengguna lalu lintas lainnya.
"Namun tetap harus dalam koridor, menjaga keselamatan dirinya sendiri dan pengguna jalan lain. Sudah saya perintahkan anggota, agar bila menjumpai kasus seperti ini untuk tindak tegas dan akan kita cabut SIM (Surat Izin Mengemudi) nya," ucap Erika.
Baca Juga: Viral Polisi Nyamar Jadi Driver Ojol Hadang Pemotor NMAX Arogan, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya
Sependapat dengan Hariadi, polisi menilai, apa yang dilakukan oleh sopir bus tersebut dapat membahayakan keselamatan pengendara lain.
Hal itu bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang tidak diinginkan.
"Apa yang dilakukan pengemudi bus adalah tindakan pelanggaran yang berpotensi menimbulkan fatalitas laka (kecelakaan). Karena itu, sopir bus yang ugal-ugalan akan ditindak tegas dan dicabut SIM-nya," kata Erika.
Kronologi penghadangan kejadian tersebut berawal ketika ada satu truk pengangkut balok kayu dari arah Lamongan menuju Gresik mogok di Jalan Raya Duduksampeyan, Gresik.