Otomania.com - Usul pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor baik motor maupun mobil, diserukan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (19/2).
Pungutan cukai tersebut nantinya akan dikalkulasi berdasarkan besaran emisi gas karbondioksida (CO2) pada kendaraan tersebut.
Meski begitu, Sri Mulyani belum memberikan perincian besaran tarif cukai dari emisi yang dikeluarkan.
Baca Juga: Kendaraan Roda Dua Masih Mendominasi Razia Pajak di Jalan Pemuda Bogor
Merujuk patokan yang digunakan adalah gas emisi, acuan tersebut sama dengan Peraturan Pemerintah (PP) terkait pajak kendaraan bermotor.
Beberapa waktu lalu pemerintah menerbitkan PP Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang menggunakan emisi gas buang sebagai rujukan penilaian besaran pajak, bukan lagi besaran kubikasi mesin.
“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM untuk kendaraan bermotor dengan ber-cc (kapasitas silinder) besar," tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2) dilansir dari Kontan.co.id.
"Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai, walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” terangnya.