Motor Bodong Dipasang Pelat Nomor Palsu Biar Tidak Ketahuan Pemilik, Malah Berakhir Apes

Parwata - Rabu, 19 Februari 2020 | 20:00 WIB

Miftahul Arifin (paling kiri) dan dua pelaku curanmor beserta Barang Bukti (BB) di Mapolres Sampang, Rabu (19/2/2020). (Parwata - )

"Selanjutnya diamankan Miftahul Arifin selaku pembeli motor curian tersebut, dengan disangkakan sebagai penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tergiur Harga Motor Rp 1 Juta, Penadah Motor Curian Asal Sampang Diringkus Polisi,