"Selanjutnya diamankan Miftahul Arifin selaku pembeli motor curian tersebut, dengan disangkakan sebagai penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Tergiur Harga Motor Rp 1 Juta, Penadah Motor Curian Asal Sampang Diringkus Polisi,