Motor Bodong Dipasang Pelat Nomor Palsu Biar Tidak Ketahuan Pemilik, Malah Berakhir Apes

Parwata - Rabu, 19 Februari 2020 | 20:00 WIB

Miftahul Arifin (paling kiri) dan dua pelaku curanmor beserta Barang Bukti (BB) di Mapolres Sampang, Rabu (19/2/2020). (Parwata - )

Otomania.com - Seorang pria dengan usia 38 tahun diringkus oleh Satreskrim Polres Sampang.

Pria Tersebut tinggal di Jalan Bahagia, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Pulau Madura.

Melansir dari Tribunjatim.com, penangkapan yang dilakukan oleh Polres Sampang lantaran dirinya terbukti membeli motor tanpa dilengkapi surat-surat alias motor bodong.

Diketahui, pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2019 sekitar pukul 03.00 WIB Miftahul Arifin membeli Yamaha Jupiter.

Baca Juga: Gerebek Gudang, Polisi Temukan 77 Motor Bodong, Diduga Hasil Pencurian dan Gadai

Motor tersebut berwarna hitam dengan pelat nomor M 6098 PC kepada Moh Ansori warga Desa Panggung.

Motor bodong itu dibeli seharga Rp 1 juta tanpa dilengkapi dengan surat-surat.

Sedangkan, transaksi jual beli dilakukan di Jalan Suhadak depan SMK Negeri 1 Sampang.

Miftahul Arifin mengubah warna plat nomor kendaraan yang dibelinya, dengan tujuan agar tidak dikenali oleh pemiliknya.

Baca Juga: 45 Motor Bodong Sitaan Bisa Dikembalikan, Tapi Ada Syaratnya Lho!