Otomania.com - Satu komplotan pencuri motor berhasil ditangkap oleh Tim Khusus (Timsus) Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung.
Komplotan pencuri motor yang ditangkap tersebut terdiri dari tiga orang pelaku yang berusia belasan tahun.
Ketiga pelaku tersebut adalah WS (16) dan HY (17) asal Kecamatan Kedungwaru, serta YG (15) asal Kabupaten Trenggalek.
Melansir dari Surya.co.id, meski yang paling Muda, ternyata YG adalah otak dari komplotan ini dan pernah dihukum dalam kasus yang sama.
“Dia menjadi otak sekaligus eksekutornya. Dia juga seorang residivis,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Selasa (18/2/2020).
Baca Juga: Identitas Pencuri Motor Beratribut Ojek Online Telah diketahui, Tinggal Ciduk
Terakhir YG dan kawan-kawan beraksi di Desa/Kecamatan, pada Kamis (6/2/2020) lalu.
Mereka mendatangi tempat pertunjukan seni jaranan dengan motor Honda Beat AG 6650 RAK.
Di arena seni jaranan itu, mereka mendapati sepeda motor Honda Beat AG 5989 RBS milik DK (16), yang diparkir tanpa pengamanan.
“Awalnya mereka dorong motor ini sampai di tempat yang sepi. Barulah mereka otak-atik,” sambung EG Pandia.
Tiga sekawan ini pernah sekolah di sekolah kejuruan, jurusan otomotif namun tidak sampai lulus.
Berbekal ilmu dari sekolah itulah, mereka mengotak-atik kabel kelistrikan motor sehingga bisa dinyalakan tanpa kunci kontak.
Motor jenis matic itu kemudian dibawa kabur dan dijual ke wilayah Malang, seharga Rp 2.900.000.
“Uang hasil penjualan itu kemudian dibelikan sepeda motor Suzuki Satria FU seharga Rp 2.400.000,” ungkap EG Pandia.
Sisa uang penjualan kemudian dipakai untuk ngopi bersama-sama.
Sementara motor Suzuki Satria yang dibeli dan diduga juga motor bodong, dipakai oleh YG sebagai pentolan.
Baca Juga: Lega..! Tiga Kelompok Sindikat Pencuri Motor Dibekuk Resmob Polda Metro, Kenali Wilayah Operasinya
Polisi kemudian melacak mereka, setelah korban melapor ke Polsek Sendang.
Akhirnya para tersangka ini berhasil ditangkap di sebuah SPBU di Malang pada 12 Februaei 2020 lalu.
Meski anak-anak, mereka tetap akan menjalani proses hukum tanpa diversi.
Salah satu alasannya karena mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara perkara yang bisa diversi adalah perkara dengan ancaman kurang dari tujuh tahun.
“Selain itu ada satu di antaranya adalah residivis. Agar ada efek jera, ke depan tidak mengulangi lagi,” tegas EG Pandia.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan komplotan ini pernah beraksi di tempat lain.
Sementara YG mengaku sebelumnya pernah beraksi di Trenggalek.
Saat itu YG belum menggandeng WS dan HY.
“Yang pertama belum sempat terjual,” ucap YG singkat, sebelum dibawa masuk ke ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Saat beraksi di Sendang, WS dan HY bertugas mengawasi situasi.
Sementara YG mendorong motor korban ke tempat sepi, kemudian didorong dengan sepeda motor oleh WS dan HY.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Masih 15 Tahun, Bocah Tulungagung Jadi Pentolan Komplotan Curanmor,