Saat menjalankan aksinya, komplotan penjambret ini mengendarai mobil Daihatsu Xenia.
Dengan mobil itu, pelaku memepet korbannya yang menggendarai sepeda motor.
Di lokasi kejadian, seorang tersangka menarik tas korban hingga terjatuh dari motor.
Akibat perbuatannya, komplotan ini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ditembak Kakinya, Komplotan Jambret Sadis di Bogor Meringis Kesakitan saat Digiring Polisi,