Otomania.com - Tidak jarang kita melihat anak di bawah umur mengendarai motor di jalan raya.
Seperti pelajar SMP mengendarai motor untuk berangkat ke sekolah.
Hal ini sangat membahayakan keselamatan anak tersebut dan pengendara lainnya di jalan.
Karena masih di bawah umur, bisa dipastikan mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu mereka juga belum mengetahui rambu lalu lintas dan cara berkendara yang aman.
Maka dari itu kebanyakan dari mereka berkendara dengan ugal-ugalan, berbonceng tiga, hingga lalai menggunakan atribut keselamatan seperti helm.
Mengkutip Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 77 ayat 1 berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan".
Baca Juga: Aksi Bocah SD Selamatkan Teman dari Penculikan, Gigit Tangan Pelaku Saat Tarik Korban ke Mobil
Adapun syarat untuk memperoleh SIM yang dibeberkan di Pasal 81, salah satunya sudah mencukupi batasan umur minimal.
Paling tidak untuk memiliki SIM A dan/atau SIM C pengendara berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk B II.
Siap-siap saja jika mengendarai motor dan belum memiliki SIM C seperti pelajar SMP.
Mereka bakal dikenai Pasal 281 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Baca artikel serupa di (GridOto.com)