Street Manners: Jangan Nekat! Anak SMP Pakai Motor ke Sekolah, Bisa Kena Kurungan 4 Bulan

Indra Aditya,Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 15 Februari 2020 | 10:00 WIB

Bripka Kustapa memberikan teguran kepada pelajar SMP yang menggunakan motor ke sekolah (Indra Aditya,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Otomania.com - Tidak jarang kita melihat anak di bawah umur mengendarai motor di jalan raya.

Seperti pelajar SMP mengendarai motor untuk berangkat ke sekolah.

Hal ini sangat membahayakan keselamatan anak tersebut dan pengendara lainnya di jalan.

Karena masih di bawah umur, bisa dipastikan mereka tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Baca Juga: Saat Cita-cita dan Kenyataan Bertolak Belakang, Mau Jadi Polisi, Bocah Tanggung Malah Jadi Pelaku Curanmor

Selain itu mereka juga belum mengetahui rambu lalu lintas dan cara berkendara yang aman.

Maka dari itu kebanyakan dari mereka berkendara dengan ugal-ugalan, berbonceng tiga, hingga lalai menggunakan atribut keselamatan seperti helm.

Mengkutip Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 77 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan".

Baca Juga: Aksi Bocah SD Selamatkan Teman dari Penculikan, Gigit Tangan Pelaku Saat Tarik Korban ke Mobil

Adapun syarat untuk memperoleh SIM yang dibeberkan di Pasal 81, salah satunya sudah mencukupi batasan umur minimal.

Paling tidak untuk memiliki SIM A dan/atau SIM C pengendara berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk B II.

Siap-siap saja jika mengendarai motor dan belum memiliki SIM C seperti pelajar SMP.

Mereka bakal dikenai Pasal 281 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

Baca artikel serupa di (GridOto.com)