Street Manners: Jangan Nekat! Anak SMP Pakai Motor ke Sekolah, Bisa Kena Kurungan 4 Bulan

Indra Aditya,Gayuh Satriyo Wibowo - Sabtu, 15 Februari 2020 | 10:00 WIB

Bripka Kustapa memberikan teguran kepada pelajar SMP yang menggunakan motor ke sekolah (Indra Aditya,Gayuh Satriyo Wibowo - )

Adapun syarat untuk memperoleh SIM yang dibeberkan di Pasal 81, salah satunya sudah mencukupi batasan umur minimal.

Paling tidak untuk memiliki SIM A dan/atau SIM C pengendara berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk B II.

Siap-siap saja jika mengendarai motor dan belum memiliki SIM C seperti pelajar SMP.

Mereka bakal dikenai Pasal 281 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

Baca artikel serupa di (GridOto.com)